Suasana aksi bisu oleh
mahasiswa dan pelajar eksodus di Lingkaran Abepura Kota Jayapura. Rabu
10/6/2020 (Ardi Bayage - SP)
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—
Mahasiswa dan mahasiswi yang exodus ke Papua pada 2019 lalu telah menggelar
aksi bisu untuk meminta bebaskan 7 tahanan politik di Balikpapan Kalimantan
Timur, Rabu (10/6/2020) di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura.
“Kami
melakukan aksi bisu hasil ini karena kami melihat korban rasisme dijadikan
pelaku rasisme sementara pelaku ujaran rasis dijadikan korban. Artinya melihat
putusan hukum lebih kepada korban rasisme, tapi pelaku hanya hukuman ringan.
Maka kami menilai hukum Indonesia Rasis,” kata Demi Dewa Dabi, Juri Bicara
(Jubir) Mahasiswa eksodus.
Dabi
menjelaskan, aksi tersebut menuntut 7 tahanan Politik Papua korban rasisme
dibebaskan.
“Kami
minta agar segera membebaskan 7 tahanan Politik. Yang sekarang sedang jalani
proses hukum di Kaltim, Balikpapan,” katanya.
Ia
mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan
kepada MRP di lingkaran Aberpura dalam suasana aksi bisu.
“Tuntutan
kami sudah serahkan langsung kepada MRP sebagai lembaga kultural orang Papua.
Dengan besar harapan kami untuk menindaklanjuti hingga 7 tahanan Politik
dibebaskan. Apa bilah tidak diindahkan maka kami akan mengadakan aksi yang
lebih besar dari hari ini,” tambah Dabi.
Sementara
itu, Oskar Gie, salah satu mahasiswa yang eksodus ke Papua mengatakan, awalnya
disepakati untuk menuju kantor MRP namun dihalangi oleh Polisi. Sehingga
katanya aspirasi disampaikan di Lingkaran Abepura.
“Kami
dihalang oleh polisi saat hendak menuju MRP. MRP sendiri menunggu kehadiran
kami di kantor tetapi kami dihalang sehingga kami meminta untuk MRP datang dan
setelah MRP datang langsung kami memberikan Aspirasi,” katanya.
Dia
menegaskan, Tapol Papua korban rasisme harus dibebaskan. “Ini sangat jelas
siapa yang bermain dibelakang JPU. Karena putusan JPU beda dengan sidang demi
sidang yang dijalani. Sehingga kami minta untuk dibebaskan ke 7 tahanan tanpa
syarat,” katanya.
0 Comments